Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg, Penyaluran Akan Berbasis NIK

Aturan baru LPG 3 kg disiapkan pemerintah lewat Perpres. Penyaluran akan diperketat berbasis NIK, dengan pencatatan digital dan penyaringan penerima subsidi.

Pencatatan digital sudah berjalan sejak 1 Juni 2024

Di sisi implementasi lapangan, pencatatan transaksi LPG 3 kg sebenarnya telah mulai didigitalisasi sejak 1 Juni 2024. Pertamina Patra Niaga menerapkan pencatatan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dan masyarakat diminta membawa KTP agar transaksi terdata dalam sistem.

Dasar aturan lama: untuk rumah tangga dan usaha mikro

Sebagai pijakan, Perpres 104/2007 menegaskan LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. 
Selain itu, Kepmen ESDM 37.K/MG.01/MEM.M/2023 memuat pedoman teknis penyaluran LPG tertentu tepat sasaran, termasuk menyebut kelompok sasaran seperti rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.

Bacaan Lainnya

Hingga 22 Desember 2025, Perpres baru yang akan memperketat penyaluran termasuk skema berbasis NIK dan pengaturan sampai subpangkalan masih dalam proses penyusunan/harmonisasi, sehingga rincian teknis final akan mengikuti naskah resmi saat diterbitkan. (one)