Portalone.net – Upaya “memiskinkan” pelaku kejahatan ekonomi kembali dipraktikkan Bareskrim Polri. Kali ini sasarannya dua pengusaha pakaian bekas impor (thrifting/balpres) di Bali berinisial ZT dan SB. Polisi menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar.
Bareskrim “Miskinkan” Pengusaha Thrifting di Bali, Aset Rp 22 M Disita
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
Subscribe
Login
0 Comments
Newest







