Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Portalone.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp 809.596.125.000 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Bacaan Lainnya

Sidang pembacaan dakwaan pada hari ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), serta Ibrahim Arief alias IBAM (mantan tenaga konsultan). Nadiem belum dibacakan dakwaannya karena tidak hadir dan masih menjalani perawatan usai operasi (dibantarkan).

Baca Juga:  OTT Gubernur Bengkulu: KPK Geledah 12 Lokasi untuk Ungkap Dugaan Korupsi Besar

Jaksa juga memaparkan komponen kerugian negara, yang antara lain berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kajian dan analisis kebutuhan TIK diduga “mengarah” pada Chromebook dan CDM tanpa berbasis identifikasi kebutuhan pendidikan dasar-menengah, sehingga pengadaan disebut gagal terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Jaksa juga menyebut nama Jurist Tan (mantan staf khusus) dalam rangkaian perkara ini dan menyatakan yang bersangkutan masih berstatus buron.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. JPU menyatakan berharap agenda pembuktian untuk keempat terdakwa dapat digelar bersamaan. (one) 

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments