OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Wilayah Terdampak Bencana.

Portalone.netOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus terkait perlakuan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12) setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah bencana.

OJK menilai bencana tersebut memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian setempat dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemberian perlakuan khusus dianggap sebagai langkah mitigasi risiko agar efek bencana tidak merambat menjadi gangguan sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak.

Baca Juga:  OJK Respons Usulan Danantara Simpan Cadangan Bitcoin, Dorong Investasi Strategis di Ekosistem Digital

Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

  2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi harus mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

  3. Pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah dari kredit sebelumnya (tidak menerapkan prinsip one obligor).

OJK menetapkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak tanggal penerbitan, yakni hingga 10 Desember 2025.

Selain pada sektor pembiayaan, OJK juga memberikan perhatian serius pada layanan perasuransian di wilayah terdampak. OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Perusahaan asuransi diminta melakukan pemetaan polis yang terdampak bencana, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta menjalin koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan pihak reasuradur. OJK juga menekankan pentingnya penyampaian laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala.

Dengan kebijakan komprehensif ini, OJK berharap pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah bencana dapat berlangsung lebih cepat dan stabil. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments