Warga Sumbar Ajukan Citizen Lawsuit ke 12 Pejabat Negara Terkait Bencana Ekologis

Relawan dan Petugas Gabungan Evakuasi Warga di Wilayah Terdampak Padang.
  • Dugaan illegal logging
  • Penambangan tanpa izin
  • Aktivitas di kawasan hutan dan cagar alam
  • Deforestasi Sumbar tahun 2025 mencapai 28.000 hektare

Lokasi yang mendapat perhatian meliputi Nagari Simanau, Sulik Aie, kawasan wisata Megamendung, hingga Cagar Alam Maninjau.

Melalui gugatan ini, masyarakat meminta pemerintah:

Bacaan Lainnya
  • Mengevaluasi tata kelola ruang dan lingkungan
  • Meninjau ulang proses perizinan di kawasan hutan
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan
  • Meningkatkan koordinasi pusat–daerah dalam mitigasi bencana

Tim advokasi menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan mendorong pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait