- Dugaan illegal logging
- Penambangan tanpa izin
- Aktivitas di kawasan hutan dan cagar alam
- Deforestasi Sumbar tahun 2025 mencapai 28.000 hektare
Lokasi yang mendapat perhatian meliputi Nagari Simanau, Sulik Aie, kawasan wisata Megamendung, hingga Cagar Alam Maninjau.
Melalui gugatan ini, masyarakat meminta pemerintah:
- Mengevaluasi tata kelola ruang dan lingkungan
- Meninjau ulang proses perizinan di kawasan hutan
- Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan
- Meningkatkan koordinasi pusat–daerah dalam mitigasi bencana
Tim advokasi menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan mendorong pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang. (one)







