Atas ketidakadilan ini, Garda Indonesia berencana membawa keluhan para driver ke pemerintah. Mereka telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta perhatian dan tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator.
“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat menegur aplikator agar tidak ada pengemudi ojol yang kehilangan haknya untuk mendapatkan BHR,” tambah Igun.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Grab Indonesia dan Gojek terkait tuntutan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua perusahaan.
Meskipun demikian, Grab dan Gojek telah mengungkapkan kriteria umum bagi mitra yang berhak menerima BHR. Grab mensyaratkan mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu, sementara Gojek menerapkan tiga kriteria: waktu aktif, tingkat kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan.
Namun, bagi para driver ojol, syarat yang diberlakukan masih dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. (one)







