Barang Bukti dan Penggeledahan Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung dan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen penting serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
“Dokumen dan bukti yang kami amankan akan segera dikonfirmasi kepada para saksi untuk keperluan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pasal yang Dilanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan dapat berujung pada ancaman pidana berat.
Dinamika Kasus dan Langkah Selanjutnya Sebelum KPK mengumumkan status tersangka, Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB. Langkah ini dilakukan tak lama setelah KPK menyatakan sedang melakukan penyidikan dalam perkara ini.
Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (one)







