Presiden Prabowo Pastikan THR PNS Cair Mulai Senin Depan

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Selain THR, Presiden juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pegawai negeri dalam menghadapi pengeluaran tambahan saat tahun ajaran baru dimulai.

Prabowo menyebutkan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang. Mereka terdiri dari ASN Pemerintah Pusat, prajurit TNI/Polri, hakim, serta ASN daerah yang pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi: Gaji pokok, Tunjangan melekat, 100 persen tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi ASN daerah, pembayaran akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN Pemerintah Pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Untuk para pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN dan pensiunan dalam menyambut hari raya serta kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan pegawai negeri dan keluarganya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait