Skandal Oplosan BBM, Dugaan Korupsi di Pertamina yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Portalone.net, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang mengguncang industri energi nasional. Kali ini, skandal besar muncul di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dengan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite dengan harga yang lebih murah, lalu mencampurnya atau “blending” di depo penyimpanan hingga menyerupai Pertamax.

Bacaan Lainnya

Anehnya, pembelian awal dilakukan dengan harga Pertamax, padahal yang dibeli sebenarnya adalah Pertalite atau bahkan bahan bakar dengan kualitas lebih rendah.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan resmi dari Kejagung pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:  Solar di Aceh Naik 20 Persen, Pertamina Pastikan Pasokan Pascabencana

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius, karena tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyediaan energi berkualitas.

Praktik curang ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.

“Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya? Kalau sampai terjadi penipuan publik seperti ini, dampaknya bisa sangat fatal,” ujar Rolas.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *