Mereka mendesak Kemenaker untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, SPAI menuntut agar Kemenaker segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan pekerja platform sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi sebagai mitra.
Sebelumnya, pada Maret 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian THR untuk pengemudi ojol hanya bersifat imbauan dan bukan kewajiban, mengingat status mereka sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Aksi hari ini merupakan upaya lanjutan dari para pekerja platform untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dalam hubungan kerja mereka. (one)







