Kemkomdigi berencana mengatur agar platform media sosial memiliki sistem teknologi yang dapat mendeteksi dan mencegah pembuatan akun oleh anak-anak di bawah usia yang ditetapkan.
Platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi tersebut tidak ditujukan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat umum, melainkan kepada platform media sosial yang melanggar.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” tegas Meutya.
Saat ini, batas usia minimum untuk pembuatan akun media sosial masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait dan para ahli. Kemkomdigi belum menetapkan batas usia resmi dan terus mengkaji berbagai aspek sebelum menetapkan peraturan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di dunia digital dan mengurangi potensi paparan terhadap konten negatif di media sosial. (one)







