Portalone.net – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedang merancang peraturan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini difokuskan pada pembuatan akun media sosial oleh anak-anak di bawah usia tertentu, bukan pada akses internet secara keseluruhan.
Jika anak-anak mengakses media sosial dengan pengawasan orang tua atau menggunakan akun milik orang tua, hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Sesuai dengan arahan Presiden, kami membentuk Tim Kerja untuk merumuskan aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu,” ungkap Meutya Hafid, Minggu (2/2/2025).







