Ammar Zoni Bantah Kesaksian Petugas Rutan soal Barang Bukti Narkoba di Sel

Ammar Zoni Menangis di Ruang Sidang Kasus Narkoba Kamis, 18/12/2025.

Portalone.net – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Di hadapan majelis hakim, Ammar menyatakan keberatan atas keterangan saksi dari Rutan Salemba yang menyebut barang bukti ditemukan di dalam area sel yang ditempatinya.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, salah satunya Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang ikut melakukan penggeledahan. Dalam kesaksiannya, Eka menyebut dirinya memeriksa bagian atas ruangan dan menemukan barang yang diduga sabu serta ganja di atas pintu kamar/sel.

Bacaan Lainnya

Keterangan itu dibantah Ammar. Ia menilai sejumlah informasi yang disampaikan saksi tidak sesuai fakta, termasuk soal kondisi sel. “Salah semua Yang Mulia,” ujar Ammar, sebelum menjelaskan kapasitas kamar yang ia tempati berisi empat orang dirinya di bagian atas dan tiga orang lainnya di bawah.

Baca Juga:  Bermula Gurauan Rokok, Pria di Muaro Jambi Tembak Teman Sendiri

Ammar juga menegaskan bahwa ia tidak berada di lokasi saat barang bukti disebut ditemukan. Menurutnya, ia sudah lebih dulu dibawa keluar sebelum penggeledahan selesai dilakukan.

Bantahan serupa disampaikan terdakwa lain, Andi Mualim. Ia menyanggah keterangan saksi yang menggambarkan dirinya hanya terdiam saat petugas menemukan barang bukti di dalam sel. Andi menyatakan saat itu ia langsung membantah dan meminta petugas memeriksa pihak lain, serta menekankan bahwa lokasi penyimpanan berupa area umum sehingga tidak bisa serta-merta dinisbatkan sebagai miliknya.

Di akhir pernyataannya, Ammar kembali menegaskan bahwa barang yang dipersoalkan bukan miliknya. Sementara dalam dakwaan, JPU menyebut Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO, barang itu disebut dibagi dua dan sebagian diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan. Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sidang kali ini juga disebut menjadi momen pertama Ammar dan para terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang setelah sebelumnya mengikuti persidangan secara daring karena sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments