“Mereka benar-benar menghubungi agen saya untuk pertama kalinya. Tentu saja merupakan kehormatan besar bahwa mereka menganggap saya jadi pemain tambahan yang berharga bagi Timnas,” kata Kevin Diks kepada Bold.
Kevin Diks saat ini berstatus warga negara Belanda. Namun, pria kelahiran Appeldorn tersebut memenuhi syarat dinaturalisasi karena memiliki darah Indonesia dari jalur ibu.
Itu diperkuat dengan nama belakang Bakarbessy, sebuah nama marga atau keturunan asal Ambon, Maluku, Indonesia.
“Orang tua ibu saya lahir di pulau kecil Ambon, dan mereka pergi ke Belanda untuk mencari kehidupan yang lebih baik setelah perang,” ungkap Kevin Diks.
“Sayangnya nenek saya meninggal kurang dari dua tahun yang lalu. Tapi, saya masih memiliki kakek yang lahir di sana (Maluku). Jika saya berbicara dengannya tentang hal itu, saya rasa dia akan senang jika saya bermain untuk Indonesia,” ujarnya.
Proses naturalisasi Kevin Diks akan segera dirampungkan setelah bertemu dengan Ketua PSSI Erick Thohir. Berkasnya akan dibawa ke Kemenpora untuk kemudian diajukan ke Kemenkumham. Dari Kemenkumham akan diajukan ke Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya akan diusulkan ke DPR RI untuk kemudian dibahas di Komisi III dan X dan dibawa ke Paripurna DPR. Setelah itu dikembalikan ke presiden.
Baca Juga: Maarten Paes Dipastikan 100 Persen Siap Main Lawan Bahrain
Itu diperkuat dengan nama belakang Bakarbessy, sebuah nama marga atau keturunan asal Ambon, Maluku, Indonesia.
“Orang tua ibu saya lahir di pulau kecil Ambon, dan mereka pergi ke Belanda untuk mencari kehidupan yang lebih baik setelah perang,” ungkap Kevin Diks.
“Sayangnya nenek saya meninggal kurang dari dua tahun yang lalu. Tapi, saya masih memiliki kakek yang lahir di sana (Maluku). Jika saya berbicara dengannya tentang hal itu, saya rasa dia akan senang jika saya bermain untuk Indonesia,” ujarnya.
Proses naturalisasi Kevin Diks akan segera dirampungkan setelah bertemu dengan Ketua PSSI Erick Thohir. Berkasnya akan dibawa ke Kemenpora untuk kemudian diajukan ke Kemenkumham. Dari Kemenkumham akan diajukan ke Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya akan diusulkan ke DPR RI untuk kemudian dibahas di Komisi III dan X dan dibawa ke Paripurna DPR. Setelah itu dikembalikan ke presiden. (one)







