Portalone.net – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Mengenakan busana batik bernuansa kecokelatan lengkap dengan kopiah, kehadiran Jokowi disambut riuh oleh sekitar 1.000 pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.
Massa pendukung yang kompak mengenakan atribut kemeja dan kaus putih tampak membawa berbagai poster dukungan. Sejumlah kader dan politisi PSI, termasuk Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga (Bro Ron), turut terlihat mendampingi di lokasi persidangan.
Kedatangan Jokowi disambut antusias; ia sempat menyapa para pendukungnya, bercengkerama sejenak, serta melambaikan tangan ke arah awak media dan massa sebelum memasuki ruang sidang.
Hadir Sebagai Saksi dan Buktikan Keaslian Ijazah UGM
Kehadiran Jokowi dalam sidang hari ini diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban atas perkara pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran informasi bohong terkait keabsahan ijazah strata satu (S1) miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Jokowi telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir di persidangan guna membuktikan keaslian dokumen pendidikannya sekaligus mematahkan tudingan yang dilayangkan oleh terdakwa.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang disuarakan oleh Roy Suryo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya tertanggal 17 September 2026 di PN Jakarta Timur, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran regulasi informasi dan transaksi elektronik.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Roy Suryo dengan dakwaan primair melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU RI No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu pusat perhatian publik, mengingat melibatkan mantan kepala negara serta figur publik nasional sebagai terdakwa di muka hukum.

