Portalone.net – Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melontarkan kritik tajam sekaligus keprihatinan mendalam terhadap dinamika politik nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Keresahan tersebut diungkapkan SBY melalui akun X resminya, Rabu (4/11), menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” tulis SBY dalam cuitannya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai bahwa iklim politik mutakhir telah menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan (political power), tanpa mengindahkan batasan etika, moralitas, serta nilai baik dan buruk.
“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan, cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” imbuhnya.
Di tengah situasi tersebut, SBY menyampaikan seruan moral kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali standar etika dalam bernegara dan berpolitik.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” tegas SBY sekaligus menyampaikan doa agar Presiden Prabowo diberikan kekuatan dalam memimpin bangsa.
Pernyataan bernada keprihatinan dari kalangan elite politik ini mencuat di tengah pengusutan kasus hukum berskala besar yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim sebelumnya resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara. Dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur atau ilegal tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo ke dalam perangkat sadap milik institusi kepolisian tanpa melalui verifikasi maupun kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” jelas Komjen Asep.
Selain Presiden Prabowo, aksi penyadapan ilegal ini disebut-sebut turut menyasar sejumlah korban lain, mulai dari tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), politikus, hingga kalangan insan media massa.
Menyusul penetapan status tersangka tersebut, pihak Istana Kepresidenan kini tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.
Kasus ini kini menjadi sorotan utama publik, menuntut transparansi penegakan hukum sekaligus ujian serius bagi stabilitas politik dan keamanan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

