Bukan Liquid Biasa, BNN Bongkar Dugaan Narkotika dalam Cairan Vape di Jaksel

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Portalone.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape/rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG yang diduga bagian dari jaringan lintas negara.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sekitar satu pekan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berawal dari informasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penindakan dilakukan setelah tim membuntuti terduga pelaku sejak Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 15 Januari 2026. Terduga pelaku kemudian menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan dan bertemu dengan seorang rekan yang sudah lebih dulu menunggu di lokasi.

“Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen… Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu,” kata Aldrin saat ditemui di apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga:  2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati, Diduga Produksi Vape Berisi Narkotika di Apartemen Jaksel

Menurut Aldrin, MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair.

BNN menyita 3.000 kartrid vape yang ditemukan dalam koper, terdiri dari enam bungkus plastik yang masing-masing berisi 500 kartrid. Selain itu, petugas juga menemukan 3.000 penutup kartrid, terdiri dari tiga plastik yang masing-masing berisi 1.000 penutup.

Petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke rokok elektrik. Cairan itu ditemukan di area dapur, tepatnya di bawah wastafel. BNN mengambil sampel untuk diuji laboratorium di Puslab BNN Lido.

Aldrin menyebut cairan tersebut diduga mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. BNN, kata dia, mengambil sampel sekitar 10 mililiter dari dua botol untuk pemeriksaan.

Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan kedua terduga pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A, yang disebut sebagai warga negara asing. Identitas dan peran sosok A masih didalami dalam pemeriksaan.

Baca Juga:  Tegas! Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Bos Narkoba Jambi

Saat ini, BNN masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam dugaan peredaran narkotika cair dengan modus vape.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait