Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengonfirmasi status tersangka Hellyana, namun belum merinci lebih jauh perkembangan penetapan tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat sejumlah media, Hellyana dijerat atas dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta ketentuan pidana dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan pada Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian data tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Dalam pemberitaan media, disebutkan Hellyana mengklaim lulus pada 2012, tetapi pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian diminta pelapor untuk diusut tuntas.
Sejumlah media juga menyebut penetapan tersangka merujuk pada surat ketetapan yang bertanggal 17 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 13 November 2025, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Hellyana dalam kapasitas saksi, dan penyidik menyampaikan proses berjalan sesuai prosedur pembuktian. Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Hellyana juga menyebut penyidik telah menyita barang bukti, termasuk beberapa dokumen ijazah dan dokumen terkait lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik dan meminta publik menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Hingga Senin malam, Polri belum memaparkan detail kronologi penyidikan maupun langkah lanjutan pasca penetapan tersangka. (Krs)