Portalone.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah memperketat pemeriksaan ketahanan siber perbankan, khususnya bank pembangunan daerah (BPD), menyusul mencuatnya kasus dugaan peretasan/fraud yang memanfaatkan jalur transaksi BI-FAST dan disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pola serangan siber belakangan ini makin kompleks dan tidak lagi dilakukan oleh pelaku tunggal. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK mengungkap telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perbankan, terutama BPD, setelah beberapa kasus yang mencuat. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan sejumlah titik lemah yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
OJK: Kejahatan Terorganisir, Jejak Dana Mengarah ke Kripto
Dalam kasus yang dikaitkan dengan aktivitas transfer ilegal melalui BI-FAST, OJK menilai indikasinya mengarah pada kejahatan terorganisir lintas negara. OJK juga menyoroti tantangan pelacakan ketika dana hasil kejahatan cepat dialihkan ke aset kripto melalui bursa internasional.
Sejumlah laporan juga menyebut korban tidak hanya satu bank. Ada pemberitaan yang menyebut lebih dari satu BPD terdampak, bahkan disebut sampai delapan bank yang terhubung BI-FAST meski detail resmi tiap bank dan total kerugian masih berkembang seiring proses penegakan hukum.
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.