Portalone.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp 809.596.125.000 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
Subscribe
Login
0 Comments
Newest







