Saksi dari Mabes Polri Ungkap Tek Hui dapat Sabu dari Helen, Uangnya Beli Properti

Sidang Kasus Narkoba: Saksi Mabes Polri Beberkan Alur Distribusi.

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (10/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui yang disidangkan secara bersamaan.

Dalam persidangan tersebut, seorang anggota dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait alur distribusi narkoba yang melibatkan para terdakwa.

Menurut kesaksian, narkoba yang berhasil dijual oleh Mafi diserahkan kepada Tek Hui, kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Diding — yang disebut sebagai anak buah Tek Hui.
Uang hasil penjualan itu lalu disampaikan langsung kepada Helen, yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu di wilayah Jambi.

“Setelah proses penjualan selesai, Mafi menyerahkan uang ke Tek Hui, lalu Tek Hui menyuruh Diding untuk menyerahkannya ke Helen,” ujar saksi Mabes Polri di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengungkap bahwa Tek Hui menerima narkotika jenis sabu langsung dari Helen, sebelum barang tersebut diedarkan lebih luas.

Tek Hui sendiri membenarkan sebagian dari keterangan saksi. Namun, ia membantah klaim bahwa dirinya, Helen, dan Mafi sempat berkumpul pada sore hari sebelum penangkapan terjadi.

“Kami tidak pernah bertemu atau berkumpul pada sore itu, sebelum Mafi ditangkap,” tegas Tek Hui dalam ruang sidang.

Dari hasil transaksi narkoba tersebut, Tek Hui disebut menggunakan uangnya untuk membeli berbagai aset berharga, seperti rumah, tanah, dan mobil di wilayah Jambi.

“Tek Hui diketahui membeli sejumlah aset, termasuk mobil dan properti, dari hasil bisnis narkotika itu,” tambah saksi. (*)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini