JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus yang menyeret nama anggota dewan tersebut.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (6/3/2025).
Kasus yang menjerat anggota DPRD Batanghari ini bermula dari hubungan bisnis dengan seorang wanita bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari. Keduanya bekerja sama dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit.
Namun, seiring berjalannya waktu, I diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus bujuk rayu dan kebohongan, yang menyebabkan Dita mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar.
“Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh I sehingga pelapor mengalami kerugian besar,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti yang akrab disapa Pak Bray.







