Portalone.net – Selebritas Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung pada kerugian bagi pihak pelapor.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P atas kuasa dari korban berinisial DM.
-
Tawaran Investasi: Terlapor (Ruben Onsu) menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal pada usaha miliknya dengan iming-iming keuntungan menarik.
-
Keuntungan Mandek: Hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, sementara modal awal korban juga tidak dikembalikan.
-
Laporan Polisi: Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara terbaru, peserta gelar sepakat untuk meningkatkan status hukum Ruben Onsu dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci total kerugian materiil yang dialami oleh korban dengan alasan masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang mendalam.
Menindaklanjuti penetapan status tersebut, penyidik saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan terhadap Ruben Onsu. Pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait kepastian tanggal pemeriksaan maupun perihal pengiriman surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan.
