Portalone.net, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pilgub 2024.
Penetapan ini dilakukan mengingat tidak adanya gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih akan dilakukan KPU, Kamis 09 Januari 2025.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI. “lya, rencananya penetapan kita lakukan tanggal 9 Januari, hari kamis besok. Lokasinya di Ratu Convention Center (RCC),” ujarnya.
Dasar penetapan, kata Yanto, setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana surat tersebut memastikan bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa Pilkada. “Kepastian ini setelah MK meregistrasi pemohonan kemarin. Surat pemberitahuan itu terima KPU RI dan diteruskan kepada kita Provinsi Jambi,” sebutnya.













