Erlan juga menyampaikan permohonan maaf mewakili Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi memohon maaf kepada keluarga korban dan terkhusus kepada saudari korban atas perbuatan oleh personel Polda Jambi,” ucapnya.
Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial C (18) disebut terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa itu dilaporkan berlangsung di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Dalam perkara pidana, polisi menetapkan empat tersangka, yakni dua anggota polisi serta dua warga sipil berinisial I dan K. Keempatnya telah ditahan.
Para tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.







