Kasus Pemerkosaan Remaja di Jambi, Dua Anggota Polri Diberhentikan Tidak Hormat

Dua Oknum Polisi dan Dua Warga Sipil Ditangkap Terkait Pemerkosaan di Jambi.

Erlan juga menyampaikan permohonan maaf mewakili Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi memohon maaf kepada keluarga korban dan terkhusus kepada saudari korban atas perbuatan oleh personel Polda Jambi,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial C (18) disebut terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa itu dilaporkan berlangsung di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Dalam perkara pidana, polisi menetapkan empat tersangka, yakni dua anggota polisi serta dua warga sipil berinisial I dan K. Keempatnya telah ditahan.

Para tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *