Portalone.net – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Kebijakan yang ditetapkan pada 1 Desember 2025 ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Gerakan tersebut dilatarbelakangi oleh masih tingginya fenomena fatherless di Indonesia. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2025, sekitar 25,8 persen atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak mengalami kondisi fatherless, baik karena ketidakhadiran fisik ayah maupun kurangnya keterlibatan emosional. Kondisi ini berdampak pada berbagai permasalahan anak, mulai dari akademik hingga perilaku berisiko.
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi menggencarkan pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah melalui inisiatif Mengambil Rapor ke Sekolah Bersama Ayah, yang dilaksanakan bertepatan dengan jadwal penerimaan rapor akhir semester Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Drs. Putut Riyatno, M.Kes, menyatakan bahwa gerakan ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak di daerah.







