Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menuntaskan finalisasi data 11.509 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal di tiga kabupaten. Ribuan sumur tersebut kini bersiap memasuki babak baru: dilegalkan dan dikelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang disahkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya mengumumkan legalisasi 45 ribu sumur tua di enam provinsi utama penghasil minyak di Indonesia.
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi tim gabungan, sebaran sumur rakyat paling banyak berada di Kabupaten Batang Hari dengan total 9.885 sumur, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336 sumur, dan Sarolangun sebanyak 288 sumur.
“Kami sudah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan Kementerian ESDM, semua ini harus dilegalkan agar ada kepastian hukum dan tata kelola yang jelas,” ujar Al Haris, Kamis (16/10/2025).
Al Haris mengungkapkan, jumlah sumur meningkat dibanding pendataan sebelumnya yang hanya mencapai 8.328. Kenaikan ini terjadi karena banyak warga yang sebelumnya takut melapor, kini mulai berani.
“Dulu mereka khawatir kalau melapor, sumurnya akan disita negara. Padahal tidak. Justru setelah dilegalkan, mereka boleh beroperasi dengan izin resmi,” jelasnya.
Ke depan, pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM lokal yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pemprov Jambi memastikan sistem tata kelola akan dibuat komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pengambilan minyak, proses pemurnian, hingga penjualan ke PT Pertamina.
“Yang perlu kita perhatikan adalah seluruh prosesnya, termasuk pengelolaan limbah dan kesiapan SDM. Kita ingin masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi dari sini,” tegas Al Haris.
Pemprov Jambi juga tengah bernegosiasi dengan Pertamina agar harga beli minyak mentah rakyat bisa menguntungkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan membentuk Satgas Terpadu untuk mencegah munculnya sumur-sumur ilegal baru.
“Negara sudah mengatur dengan baik. Jangan sampai setelah dilegalkan, malah muncul sumur baru tanpa izin,” tegas Gubernur.
Satgas ini akan melibatkan Dinas ESDM, DLH, Kepolisian, dan pemerintah daerah, dengan Gubernur sebagai penanggung jawab di tingkat provinsi.
Program legalisasi ini ditargetkan resmi diluncurkan pada November 2025. Bulan Oktober menjadi masa persiapan krusial mulai dari perbaikan sarana di lokasi sumur, sistem angkutan minyak, hingga pembangunan tangki penampungan.
“Semuanya harus tuntas bulan ini baik infrastruktur, angkutan, lokasi tangki, sampai kesepakatan harga dengan Pertamina,” pungkas Al Haris. (one)







