Gubernur Jambi Al Haris Dukung Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Hadiri Rapat Strategis Bersama Menteri ESDM

Menteri ESDM, Gubernur Jambi Al Haris dan undangan usai rapat terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.

Portalone.net – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri rapat penting bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10). Rapat tersebut membahas langkah konkret inventarisasi, pembinaan, dan pengawasan sumur minyak rakyat di berbagai daerah penghasil migas, termasuk Jambi.

Kehadiran Al Haris menjadi sorotan, bukan hanya sebagai Gubernur Jambi, tetapi juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Provinsi Jambi memang dikenal memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Koperasi dan UMKM, para kepala daerah anggota ADPMET, serta perwakilan dari SKK Migas dan Pertamina, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak harus benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

Baca Juga:  Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

“Program ini adalah program pro rakyat yang diperintahkan langsung oleh Presiden. Selama ini sektor minyak dikuasai oleh perusahaan besar dan asing, padahal Pasal 33 UUD 1945 menegaskan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka jalan legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat secara aman dan berkelanjutan.

“Kami sudah inventarisir sekitar 45 ribu potensi sumur rakyat di seluruh Indonesia. Nantinya pengelolaan akan diserahkan kepada koperasi, UMKM, atau BUMD daerah, dengan pengawasan ketat terkait keselamatan kerja dan lingkungan,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, seluruh hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Al Haris menyambut positif langkah pemerintah pusat yang memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk menata dan melegalisasi aktivitas minyak rakyat.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini memberi ruang besar bagi daerah untuk menata dan mengelola sumur-sumur rakyat agar punya legalitas. Selama ini banyak masalah muncul, mulai dari kebakaran hingga limbah yang mencemari lingkungan,” ujar Al Haris.

Baca Juga:  Lepas Komoditas Senilai Rp. 7,2 Milyar, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian Jambi

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi siap menjalankan regulasi ini dengan baik, terutama dalam aspek pengawasan, penataan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri ESDM atas kebijakan ini. Di daerah, tugas kami memastikan implementasinya berjalan dengan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Al Haris, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka babak baru pengelolaan energi nasional yang lebih inklusif. Rakyat kini tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku langsung dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah wajah industri minyak nasional — dari yang dulu elitis dan terpusat, menjadi partisipatif, aman, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *