Hingga akhir 2022, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa terdapat 74.691 BUMDes yang terdaftar, namun baru sekitar 7.902 BUMDes atau hanya sekitar 10% yang telah berbadan hukum. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus mendorong legalisasi dan penguatan kelembagaan BUMDes di seluruh wilayah.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Potensi Desa 2024, Indonesia memiliki 84.276 wilayah administratif yang terdiri dari 75.753 desa dan 8.486 kelurahan. Angka ini menunjukkan ruang yang sangat besar untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis desa melalui intervensi langsung dan program ekonomi mikro yang inklusif.
Meski secara kelembagaan berbeda, Koperasi Merah Putih dan BUMDes sejatinya dapat bersinergi. Koperasi Merah Putih dapat fokus pada penguatan ekonomi warga melalui akses barang murah dan layanan dasar, sedangkan BUMDes dapat mengelola unit usaha berbasis aset desa, seperti pengelolaan air bersih, wisata desa, pengelolaan pasar, hingga distribusi hasil panen petani. Jika dikoordinasikan secara efektif, keduanya dapat menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mandiri.
Contoh keberhasilan sinergi koperasi dan BUMDes telah terlihat di berbagai daerah. Desa Ponggok di Klaten menunjukkan bagaimana kolaborasi BUMDes dan koperasi dapat mengangkat potensi wisata air dan ekonomi kreatif masyarakat.
Di Banyuwangi, koperasi desa dan BUMDes bekerja sama dalam membangun pasar digital untuk memberdayakan petani lokal. Sementara di Provinsi Jambi, program Dumisake mendorong integrasi ekonomi desa melalui kolaborasi antara koperasi dan BUMDes dalam pelayanan sosial-ekonomi masyarakat. Rangkaian keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi koperasi dan BUMDes bukan sekadar konsep, melainkan fondasi nyata yang dapat direplikasi dan diperluas untuk memperkuat visi besar bangsa.
Dalam kerangka menuju Indonesia Emas 2045, membangun desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Koperasi Merah Putih dan BUMDes tidak hanya harus dilihat sebagai strategi teknokratis, melainkan diposisikan sebagai dua pilar utama dalam arsitektur ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan akar rumput. Keduanya hadir untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari desa hingga kota, serta menegaskan bahwa pembangunan sejati dimulai dari bawah.
Keberhasilan mereka tidak cukup diukur dari jumlah lembaga yang dibentuk, tetapi ditentukan oleh kualitas tata kelola, sinergi lintas sektor, serta komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa. Ketika desa berdiri tegak dengan fondasi ekonomi yang kokoh, Indonesia tidak hanya tumbuh, tetapi benar-benar maju, mandiri, dan berdaulat dari akar hingga pucuknya. (*)







