Gubernur Jambi Serahkan SK untuk 625 PTT Dinas PUPR, Tegaskan Komitmen Penataan Pegawai Daerah

Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap di lingkup Dinas PUPR Provinsi Jambi.

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris memimpin langsung upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 625 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (19/5/2025), disaksikan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, di antaranya Kepala BKD Hendrizal, Kadis PUPR Muzakir, dan Karo Organisasi Tohir.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Al Haris menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2023, yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menata pegawai non-ASN di wilayahnya.

“Hari ini kita menyerahkan SK kepada PTT yang telah bekerja di Dinas PU dan memenuhi persyaratan, yakni telah bekerja sebelum 31 Oktober 2023. Mereka semua kita angkat dan kita berikan SK Gubernur,” ujar Al Haris.

Ia menambahkan, pemberian SK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang lebih jelas bagi para PTT. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari proses penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah.

“Dengan SK ini, mereka punya kepastian hukum dan harapan. Selanjutnya, tinggal bagaimana mereka menunjukkan kinerja. Jika kinerja bagus, itu akan menjadi dasar pengangkatan ke status paruh waktu, bahkan penuh waktu sebagai PPPK,” jelasnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pengangkatan PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Semua PTT yang menerima SK hari ini punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun tentu harus berdasarkan penilaian kinerja, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Al Haris mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi agar turut menerapkan kebijakan serupa. Ia meminta agar para kepala daerah memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer di wilayah kerja masing-masing.

“Saya juga menghimbau bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB Nomor 16 ini, dengan memberikan SK kepada PTT mereka. Ini penting agar penataan pegawai bisa berjalan merata di seluruh daerah,” pungkas Al Haris.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Pemerintah Provinsi Jambi dalam menciptakan sistem kepegawaian yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan para pegawai. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait