JAMBI – Lubang bekas tambang batubara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan tajam dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Pasalnya, lubang-lubang tersebut dibiarkan menganga tanpa proses reklamasi, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Jambi, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kita akan menindaklanjuti hal ini. Komisi III akan turun bersama mitra kerja untuk meninjau langsung kondisi terbaru terkait aktivitas tambang tersebut,” ujar Fauzi, Kamis (13/3/2025).
Fauzi menekankan bahwa pengusaha tambang batubara yang telah menghentikan aktivitasnya wajib mengajukan usulan reklamasi kepada pemerintah pusat.
“Kalau tidak ada aktivitas tambang lagi, pemegang IUP seharusnya sudah bisa mengusulkan reklamasi ke pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, Komisi III DPRD Jambi masih menunggu hasil penelitian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jambi terkait kondisi lubang bekas tambang tersebut.













