Portalone.net, Bengkulu – Pada Rabu (15/1/2025), seorang warga Bengkulu bernama HE (45), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades).
“HE ditangkap berkat laporan beberapa orang kades mengaku diperas,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/1/2025).
Saat melancarkan aksinya, HE mengaku sebagai anggota LSM mengancam para kades untuk melaporkan persoalan di desa apabila tidak memberikan uang.
Benar, ada kades yang telah memberikan uang,” ujarnya.
HE sendiri diringkus saat hendak memeras korban lainnya Kades Karang Baru Saryono juga didatangi terduga pelaku dimintai uang sebesar Rp 15 juta.













