Perpanjang SIM Bisa Online atau Datang ke Satpas

Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjang SIM Secara Online

Portalone.net – Perpanjang SIM bisa online ataupun lansung datang ke Satpas terdekat. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Ketentuan mengenai hal ini telah tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Untuk prosedur perpanjang SIM sendiri tergolong mudah, berikut penjelasannya.

Biaya

Langkah pertama memperpanjang SIM adalah mengetahui tarif mengurus dokumen tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIM-nya.

Berikut tarif perpanjangan SIM:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait