JAMBI – Punya tanah murah dan langsung mau bangun rumah? Hati-hati dulu, ya. Kalau tanah itu belum bersertifikat, kamu bisa kena banyak masalah di kemudian hari. Meski kelihatannya aman sekarang, bisa jadi bom waktu yang meledak suatu saat nanti.
1. Sengketa Tanah Bisa Terjadi Kapan Saja
Bayangin kamu udah capek-capek bangun rumah, tapi tiba-tiba ada orang datang bawa bukti kalau itu tanah milik mereka. Kalau tanah nggak punya sertifikat resmi, susah banget buat buktiin kamu pemilik sahnya.
Sengketa kayak gini sering terjadi, apalagi kalau tanah warisan belum dibagi jelas atau dibeli dari orang tanpa surat resmi. Ujung-ujungnya bisa masuk pengadilan dan rumah yang udah kamu bangun pun jadi taruhan.
2. Nggak Bisa Dijadikan Jaminan ke Bank
Butuh dana buat renovasi atau usaha? Sayangnya, tanah tanpa sertifikat nggak bisa diagunkan ke bank. Bank cuma mau terima tanah dengan dokumen legal seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
3. Rawan Digusur
Kalau ternyata tanah itu masuk wilayah proyek pemerintah atau lahan negara, siap-siap digusur tanpa ganti rugi yang layak. Tanah tanpa sertifikat punya posisi hukum yang lemah banget di mata negara.













