Portalone.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 11,05 miliar terhadap empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar atau praktik “goreng saham”.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada empat pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham,” ungkap pihak OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan seorang influencer saham berinisial BVN. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN atas tindakannya yang dianggap menyesatkan investor ritel.
BVN terbukti melakukan pola transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi yang ia berikan di media sosial. Saat pengikutnya dipicu untuk membeli (pom-pom), BVN justru melakukan aksi jual melalui rekening lain yang ia kendalikan.
Setidaknya ada tiga emiten yang tercatat masuk dalam pusaran manipulasi ini, yakni:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
- PT MD Pictures Tbk (FILM)
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Selain kasus influencer, OJK juga menindak tegas praktik manipulasi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam kasus ini, tiga pihak dijatuhi denda total sebesar Rp 5,7 miliar.
Baca Juga:
Ketiga pihak tersebut terdiri dari satu korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka diketahui menggunakan skema rekening nominee (atas nama orang lain) untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu seolah-olah saham tersebut ramai ditransaksikan oleh publik.
Para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal-pasal tersebut melarang setiap pihak melakukan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek.
OJK menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pasar, termasuk influencer yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.
“Investor diimbau untuk selalu melakukan analisis mandiri dan tidak mudah tergiur oleh rekomendasi yang tidak memiliki dasar fundamental kuat,” tegas OJK.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!