Sementara di laman tarif konser, LMKN juga memuat rujukan tarif berbasis 2% untuk konser gratis berdasarkan biaya produksi musik (sebagai salah satu contoh skema tarif).
Inti perdebatan akhirnya mengerucut pada pertanyaan: apakah resepsi pernikahan dianggap “publik/komersial” sehingga wajib bayar, atau kegiatan sosial nonkomersial sehingga tidak dikenai.
Sejumlah anggota DPR menyatakan keberatan. Dalam artikel “Pro-Kontra”, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut pemutaran lagu di pernikahan semestinya dipandang sebagai kegiatan sosial tanpa unsur komersial dan tidak perlu “ditakut-takuti” dengan kewajiban royalti.
Media Antara juga memuat pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menilai wacana penagihan royalti di pernikahan rawan penyimpangan dalam praktik penagihannya.
Jadi, setuju atau enggak?
Kalau yang dimaksud “setuju” adalah pencipta lagu harus dilindungi dan dibayar ketika karyanya dipakai untuk kepentingan komersial, itu selaras dengan semangat perlindungan hak cipta.
Tapi kalau resepsi pernikahan yang murni hajatan keluarga/nonkomersial dipukul rata sebagai objek pungutan, keberatan publik masuk akal terutama karena pemerintah (Menkum) sudah menyatakan acara nonkomersial tidak kena royalti, dan titik masalahnya ada pada definisi “komersial” vs “publik” serta mekanisme penagihan di lapangan.











