Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau fee proyek di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Sabtu (14/3/2026) siang.
“Yang pasti dalam ekspos siang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Budi belum merinci identitas maupun peran spesifik dari pihak-pihak tersebut.
Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan total 27 orang di Kabupaten Cilacap pada Jumat (15/3). Dari jumlah tersebut, 13 orang diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.
“Sebanyak 11 orang sisanya masih menjalani pemeriksaan. Ya, ini semuanya masih di dalam (gedung KPK) untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain dokumen proyek dan perangkat elektronik, petugas mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berjumlah ratusan juta rupiah,” jelas Budi.
Kasus yang menjerat Bupati Cilacap ini menambah panjang daftar penindakan KPK di awal tahun 2026. Tercatat, sejak Januari 2026, lembaga antirasuah ini telah menggelar sembilan kali OTT, di mana tiga di antaranya dilakukan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi sore ini untuk mengumumkan secara detail konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta identitas para tersangka.







