KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Rokok Jateng-Jatim dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Ilustrasi upaya KPK membongkar mekanisme penyimpangan cukai yang melibatkan sektor industri tembakau. (Foto: Portalone.net)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan rokok asal Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang memetakan asal muasal aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat Bea Cukai untuk memuluskan urusan cukai.

Bacaan Lainnya

“Saat ini (perusahaan yang didalami) di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan kembali memeriksa para tersangka dan saksi-saksi kunci untuk mengidentifikasi secara spesifik perusahaan rokok mana saja yang menyetorkan uang.

Langkah ini diambil guna membedah perbedaan antara prosedur baku yang ditetapkan pemerintah dengan praktik lancung yang terjadi di lapangan.

Baca Juga:  ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum 31 Maret: Sanksi Tegas Menanti yang Melanggar

“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” tutur Budi.

Melalui pendalaman ini, KPK berharap mendapatkan gambaran utuh mengenai skema suap atau gratifikasi yang digunakan untuk mengatur besaran atau administrasi cukai.

Berawal dari “Rumah Aman” di Ciputat

Penyelidikan mengenai cukai ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 terkait importasi barang imitasi atau KW.

Titik terang mengenai aliran dana cukai muncul setelah penyidik menggeledah sebuah safe house atau rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Uang tersebut diduga kuat tidak hanya berasal dari suap impor barang, tetapi juga terkait pengurusan cukai.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus di Ditjen Bea Cukai, yakni:

Baca Juga:  Cairan Diduga Minyak Bumi di Bangkalan Jadi Rebutan Warga
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *