Dua Rekan Kerry Divonis 13 Tahun
Dalam berkas perkara terpisah, dua rekan Kerry yakni Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT OTM) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN) juga dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman yang sedikit lebih ringan dari Kerry.
“Keduanya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” lanjut hakim.
Majelis hakim merinci kerugian negara yang timbul akibat kongkalikong ini meliputi:
-
Sewa Terminal BBM PT OTM: Rp 2,9 Triliun.
-
Proyek Sewa Kapal PT JMN: USD 9,8 Juta dan Rp 1,07 Miliar.
Kerry dinilai melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Tipikor.






