Komisi IX DPR Desak THR 2026 Cair H-14: Supaya Pekerja Bisa Beli Tiket Mudik

Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah agar THR 2026 dicairkan paling lambat H-14 Lebaran untuk membantu pekerja mengamankan tiket mudik lebih awal.

Portalone.net – Komisi IX DPR RI secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 lebih awal. Jika biasanya batas waktu pembayaran adalah H-7 Lebaran, DPR mendesak agar tahun ini pencairan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya (H-14).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan bahwa percepatan ini sangat krusial bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi dinamika arus mudik tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Pemerintah melalui Kemnaker untuk mengimbau dunia usaha agar THR dibayarkan maksimal H-14. Kenapa? Karena tiket transportasi mudik sekarang ludes dengan cepat dan harganya melonjak jika dibeli mepet,” ujar Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Kabar Gembira, 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi Bakal Terima THR Rp 1 Juta

Menurut Edy, jika THR baru cair pada H-7, pekerja seringkali sudah tidak kebagian tiket kereta api atau bus dengan harga normal. Hal ini memaksa mereka menggunakan jasa transportasi ilegal atau mengonsumsi tabungan yang seharusnya tidak digunakan untuk mudik.

Selain masalah transportasi, Komisi IX menyoroti lonjakan harga bahan pokok yang biasanya terjadi menjelang Lebaran.

“Kalau uangnya dipegang lebih awal, pekerja punya napas untuk belanja kebutuhan pokok sebelum harga-harga di pasar mencapai puncak kenaikannya. Ini soal menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.

Minta Pengawasan Ketat dan Tanpa Cicilan

Senada dengan Edy, Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan agar Kemnaker memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang dan harus direncanakan oleh perusahaan sejak jauh hari.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *