Namun, Jazilul menyebut upah periode Oktober hingga Desember 2025 belum dibayarkan. Di sisi lain, pabrik juga disebut kesulitan membayar kewajiban perusahaan sehingga muncul delapan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski serikat menyatakan seluruhnya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.
Serikat pekerja juga menyoroti persoalan legalitas kepengurusan perusahaan yang dinilai belum jelas, termasuk terkait surat keputusan administrasi badan hukum (AHU) di Kementerian Hukum. Mereka meminta Menteri Hukum saat ini, Supratman Andi Agtas, meninjau kembali keputusan yang dinilai menghambat operasional perusahaan.
Said Iqbal meminta pemerintah ikut turun tangan agar Pakerin tidak bernasib seperti perusahaan lain yang tutup dan berujung PHK massal. Ia berharap persoalan tersebut sampai ke Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditangani.













