Portalone.net – Pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat diketahui telah memasarkan produknya hingga ke luar Pulau Jawa. Kepolisian menyebut temuan ini menjadi perhatian serius karena senjata tersebut diduga dipakai dalam berbagai tindak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan, jaringan perakitan senpi itu beroperasi di lima kecamatan yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka, ada beberapa pucuk yang sudah terjual ke luar Jawa,” kata Iman dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menahan lima dari total tujuh tersangka. Penyidik juga menyita 128 jenis barang bukti, mulai dari senjata api rakitan hingga peralatan produksi seperti bor dan perlengkapan pendukung perakitan lainnya.
Iman menuturkan, penyidik masih menelusuri sebaran senpi rakitan yang telah diperjualbelikan melalui lima tersangka yang sudah ditahan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap senjata yang sudah terjual tersebut, selain yang sudah kami sita,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan pabrik senpi ilegal ini, menurut polisi, berawal dari serangkaian kasus kejahatan bersenjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satu kasus yang menjadi pintu masuk penyelidikan adalah pencurian sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/1/2026), yang melibatkan penggunaan senjata api.
Dari hasil penelusuran, kata Iman, pelaku kejahatan mengaku mendapatkan senjata itu dari seorang teman yang berdomisili di Lampung. Informasi tersebut kemudian mengarahkan penyidik ke jalur pengedar hingga pembuat senpi rakitan.
“Dari beberapa kejadian tersebut, termasuk salah satunya di Palmerah, kemudian sampai lah pada si pengedar dan pembuat (senpi) tersebut,” kata Iman.
Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap para tersangka telah menjalankan praktik perakitan dan jual beli senjata api sejak 2018. Mereka mengaku mempelajari cara merakit senjata api secara otodidak melalui internet, kemudian memasarkan produk melalui platform e-commerce maupun transaksi langsung ke jaringan kenalan.
“Proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual,” ujar Iman.







