Portalone.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan, menyusul penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026). Purbaya menilai langkah KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.
“Ya mungkin saja ada pelanggar ya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa, tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya juga menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu yang terseret perkara tidak dimaksudkan untuk membela pelanggaran. Ia menyebut pendampingan merupakan hak institusional karena yang bersangkutan masih berstatus pegawai hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Tapi kan kalau saya ditanya kenapa kami bilang, ‘kami akan mendampingi secara hukum’, itu kan masih pegawai keuangan (Kemenkeu). Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka setop ini, setop itu,” kata Purbaya.
Terkait pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya mengatakan Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal DJP. Ia menyebut pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran dapat dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, bergantung pada hasil evaluasi dan perkembangan proses hukum.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja, nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pajak di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021—2026. Penggeledahan dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Dari kegiatan itu, KPK menyita uang senilai 8.000 dolar Singapura serta barang bukti elektronik, antara lain rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor pusat DJP Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto. KPK disebut fokus pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai Rp 6,38 miliar.






