Portalone.net – Investor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas pembelajaran kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Kabar adanya laporan itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Minggu (10/1/2026). “Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi, sebagaimana dikutip dari keterangan yang beredar pada Senin (11/1/2026).
Bhudi menambahkan, Timothy dan rekannya dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan secara sengaja. Modus yang dilaporkan, yakni mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan iming-iming keuntungan, namun diduga untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut. Polisi juga mengundang pelapor guna menganalisis dan memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy. Ia dikenal aktif di ranah investasi kripto dan disebut-sebut memiliki basis pengikut besar di media sosial. Bersama Kalimasada, Timothy mendirikan Akademi Crypto pada 2022 sebagai wadah pembelajaran investasi dan trading kripto bagi publik, termasuk melalui platform seperti Discord.
Salah seorang pelapor yang tergabung dalam komunitas itu mengaku menerima tawaran untuk mengikuti rekomendasi trading kripto. Sekitar Januari 2024, korban disebut disarankan membeli koin “manta” dengan janji potensi kenaikan 300–500 persen. Korban yang percaya kemudian membeli aset tersebut senilai Rp 3 miliar.
Namun, menurut pengakuan korban, investasi itu tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Nilai aset justru turun drastis hingga disebut mencapai minus 90 persen. Merasa dirugikan, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangan lain, korban juga mengaku sempat merasa takut karena diduga mendapat ancaman apabila melaporkan kasus tersebut. Meski demikian, korban akhirnya tetap melapor setelah membentuk grup dan memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, Timothy dan Kalimasada disebut dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga disebut dilaporkan terkait Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.
Akademi Crypto didirikan pada 2022 oleh Timothy dan Kalimasada. Berdasarkan penjelasan yang beredar, platform tersebut menawarkan materi pembelajaran kripto, mulai dari trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga pemrograman quantitative trading. Materi juga disebut dipandu oleh para pendiri dan pakar blockchain.
Selain itu, Akademi Crypto menjalankan pelatihan melalui jejaring sosial seperti YouTube dan Discord dengan tujuan edukasi bagi peserta.
Di luar aktivitas edukasi kripto, Timothy juga dikaitkan dengan visi sosial untuk membangun 1.000 sekolah di Indonesia. Ia disebut lahir di Tangerang Selatan pada 22 September 2000 dan pernah menyampaikan pandangan bahwa “kekayaan sejati” adalah dampak yang bisa diwariskan, bukan semata kekayaan finansial.
Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum membeberkan detail hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah analisis bukti dari pelapor.

