Kuasa Hukum Minta Nadiem Dibebaskan, Alternatifnya Jadi Tahanan Kota

Nadiem Makarim Memasuki Ruang Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin (5/1/2026).

Portalone.net – Tim Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan kliennya dari tahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Permintaan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf, dalam kesimpulan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Senin (5/1/2026).

“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Mereka menyebut dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dinilai tidak layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Selain itu, kubu Nadiem juga berargumentasi bahwa tuduhan jaksa mengenai penyalahgunaan wewenang sebagai menteri merupakan ranah peradilan administrasi, yang menurut mereka menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut. “Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujar Ari.

Jika permohonan pembebasan tidak dikabulkan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan penahanan alternatif, yakni tahanan kota atau tahanan rumah. Mereka merujuk ketentuan Pasal 22 KUHAP 2025, yang menyebut penahanan badan sebagai tindakan keras (extraordinary measure) dan harus menjadi pilihan terakhir.

Kuasa hukum juga menyatakan penahanan kota tidak akan mengganggu proses hukum, seraya menekankan identitas Nadiem jelas sehingga, menurut mereka, tidak ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).

Baca Juga:  Ammar Zoni Bantah Kesaksian Petugas Rutan soal Barang Bukti Narkoba di Sel

Perhitungan kerugian negara, menurut dakwaan, terdiri dari dua unsur: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu. Sementara pengadaan Chromebook disebut bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut dan dinilai tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet.

Selain kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi pihak yang menguasai ekosistem pendidikan. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa dalam dakwaan.

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments