Barang Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Dasar Hukumnya

Deretan kendaraan di lahan parkir.

Portalone.net – Kasus kehilangan kendaraan atau barang di area parkir masih sering memicu sengketa antara konsumen dan pengelola. Sejumlah ketentuan hukum dan rujukan putusan pengadilan menegaskan, pengelola parkir pada prinsipnya memikul kewajiban menjaga kendaraan/barang yang diparkir dan tidak otomatis bebas tanggung jawab hanya karena ada tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.

Mahkamah Agung (MA), lewat telaah putusan yang merangkum praktik peradilan, menjelaskan bahwa hubungan pengelola parkir dan pengguna parkir masuk kategori penitipan barang. KUH Perdata mengatur bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang orang lain untuk disimpan dan kemudian dikembalikan, sementara penerima titipan wajib mengembalikan barang dalam kondisi seperti saat awal dititipkan.

Bacaan Lainnya

Dalam salah satu perkara yang kerap dirujuk, PN Jakarta Pusat No. 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst menghukum pengelola parkir membayar ganti rugi materiil Rp60 juta atas hilangnya mobil di area parkir yang dikelolanya. Putusan ini disebut MA terus menjadi rujukan dalam perkara sejenis.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan, dr Richard Lee Resmi Tersangka di Polda Metro Jaya

“Kehilangan tidak ditanggung” bisa batal demi hukum

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Aturan itu tertuang, antara lain, pada Pasal 18 ayat (1) huruf a, dan klausula yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

MA juga menyinggung praktik karcis parkir yang memuat pembebasan tanggung jawab. Dalam telaah putusan, majelis hakim menyatakan klausula semacam itu cacat hukum bila bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Sikap lembaga perlindungan konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan keberatan terhadap praktik pengelola yang memasang aturan bahwa kehilangan ditanggung konsumen. Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menegaskan, jika terjadi kerugian/kehilangan terkait layanan parkir, tanggung jawab ada pada pengelola.

BPKN juga menekankan bahwa urusan perparkiran banyak diatur pemerintah daerah (pemprov/kabupaten/kota), sehingga aturan teknis setempat dapat berbeda, tetapi prinsip perlindungan konsumen tetap menjadi rujukan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *