Barang Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Dasar Hukumnya

Deretan kendaraan di lahan parkir.

Portalone.net – Kasus kehilangan kendaraan atau barang di area parkir masih sering memicu sengketa antara konsumen dan pengelola. Sejumlah ketentuan hukum dan rujukan putusan pengadilan menegaskan, pengelola parkir pada prinsipnya memikul kewajiban menjaga kendaraan/barang yang diparkir dan tidak otomatis bebas tanggung jawab hanya karena ada tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.

Mahkamah Agung (MA), lewat telaah putusan yang merangkum praktik peradilan, menjelaskan bahwa hubungan pengelola parkir dan pengguna parkir masuk kategori penitipan barang. KUH Perdata mengatur bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang orang lain untuk disimpan dan kemudian dikembalikan, sementara penerima titipan wajib mengembalikan barang dalam kondisi seperti saat awal dititipkan.

Dalam salah satu perkara yang kerap dirujuk, PN Jakarta Pusat No. 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst menghukum pengelola parkir membayar ganti rugi materiil Rp60 juta atas hilangnya mobil di area parkir yang dikelolanya. Putusan ini disebut MA terus menjadi rujukan dalam perkara sejenis.

“Kehilangan tidak ditanggung” bisa batal demi hukum

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Aturan itu tertuang, antara lain, pada Pasal 18 ayat (1) huruf a, dan klausula yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

MA juga menyinggung praktik karcis parkir yang memuat pembebasan tanggung jawab. Dalam telaah putusan, majelis hakim menyatakan klausula semacam itu cacat hukum bila bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Sikap lembaga perlindungan konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan keberatan terhadap praktik pengelola yang memasang aturan bahwa kehilangan ditanggung konsumen. Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menegaskan, jika terjadi kerugian/kehilangan terkait layanan parkir, tanggung jawab ada pada pengelola.

BPKN juga menekankan bahwa urusan perparkiran banyak diatur pemerintah daerah (pemprov/kabupaten/kota), sehingga aturan teknis setempat dapat berbeda, tetapi prinsip perlindungan konsumen tetap menjadi rujukan.

Jika barang/kendaraan hilang, apa yang bisa dilakukan?

Sejumlah langkah yang umum ditempuh korban kehilangan di area parkir adalah:

  1. Laporkan segera ke pengelola/manajemen parkir dan minta bukti laporan.
  2. Buat laporan polisi sebagai bukti resmi.
  3. Siapkan bukti seperti karcis parkir dan dokumen kendaraan.
  4. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur sengketa, termasuk BPSK atau pengadilan, sebagaimana juga dirujuk dalam ketentuan perlindungan konsumen.

Catatan soal “barang” (helm/aksesori/isi kendaraan)

Praktik sengketa parkir paling sering muncul pada kehilangan kendaraan. Untuk barang lain (misalnya helm atau barang di dalam kendaraan), penilaiannya biasanya bertumpu pada apakah barang tersebut dapat dianggap ikut dititipkan dan bagaimana pembuktian atas kelalaian atau pengamanan yang dilakukan pengelola karena hubungan parkir sendiri diposisikan sebagai penitipan dan kewajiban menjaga ada pada penerima titipan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments