Ultimatum Menteri LH! Perusahaan Terbukti Picu Banjir Sumatera Akan Diproses Pidana

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Portalone.net – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah siap menempuh jalur pidana terhadap perusahaan yang terbukti berkontribusi pada rangkaian banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Penindakan, kata dia, akan dilakukan melalui pendekatan “multidoor” yang mengombinasikan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana.

Pernyataan itu disampaikan seiring dimulainya audit lingkungan terhadap sekitar 100 unit usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hanif menyebut audit dapat berlangsung hingga setahun, namun akan memprioritaskan entitas yang dinilai berdampak besar, dengan target awal rampung pada Maret 2026 untuk kasus-kasus utama.

Bacaan Lainnya

Langkah penegakan hukum ini menguat setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November. Mengutip data BNPB per 1 Desember, jumlah korban jiwa di tiga provinsi tersebut dilaporkan mencapai 442 orang. Pemerintah pusat juga melakukan operasi modifikasi cuaca dan Presiden Prabowo Subianto sempat meninjau lokasi terdampak.

Baca Juga:  Banjir Sumatera: Perusahaan Diseret, Ganti Rugi dan Pidana Mengintai

Di Sumatera Utara, KLH/BPLH lebih dulu mengidentifikasi delapan perusahaan yang beraktivitas di DAS Batang Toru mulai perkebunan sawit hingga tambang berdasarkan analisis citra satelit resolusi tinggi. Pemerintah menilai aktivitas di kawasan hulu dapat memperparah dampak saat hujan ekstrem, termasuk memunculkan dugaan keterkaitan dengan material kayu yang terseret banjir.

Dalam siaran pers 11 Desember, KLH/BPLH menyatakan telah memanggil delapan korporasi untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan serta kepatuhan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Delapan perusahaan itu: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PTPN IV Kebun Batang Toru. KLH/BPLH juga mengungkap temuan awal berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan, hingga lemahnya pengelolaan dampak.

Sebagai tindakan awal, kementerian melaporkan penghentian sementara operasi empat perusahaan di DAS Batang Toru untuk kepentingan audit lingkungan. Dalam pemantauan udara, Deputi Gakkum KLH/BPLH menyebut terlihat aktivitas pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan mulai PLTA, HTI, pertambangan, hingga kebun sawit yang dinilai meningkatkan tekanan pada DAS.

Baca Juga:  Rentetan Gempa Guncang Indonesia, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada

Di Sumatera Barat, penindakan juga berjalan. KLH/BPLH memerintahkan penyegelan lima perusahaan pertambangan yang diduga memicu sedimentasi parah di DAS Batang Kuranji dan memperparah banjir. Lima entitas tersebut: PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

KLH/BPLH menegaskan hasil audit dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar penentuan “paket” sanksi administratif, perdata, maupun pidana termasuk untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi bila terbukti melanggar dan menimbulkan dampak bagi keselamatan warga. (Krs)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments