Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (15/12/2025), penyidik menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan di rumah pribadi SF Hariyanto, tim penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Namun demikian, KPK belum membeberkan nilai uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan asing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Budi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk para tersangka dalam perkara ini maupun pemilik barang yang disita.
“Temuan-temuan dari penggeledahan hari ini tentu akan dikonfirmasi oleh penyidik kepada para pihak yang relevan,” tambahnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau dengan modus “jatah preman”, yang merupakan bagian dari kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.
“Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025, dengan total yang telah diserahkan sebesar Rp 4,05 miliar,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (one)







