Skandal Korupsi PDNS: Miliaran Raib, Data Rakyat Terancam!

Foto Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Yang lebih memprihatinkan, proyek ini diduga tidak mendapatkan masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait kelaikan keamanan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan ini bukan hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berbahaya bagi keamanan digital negara.

Dengan adanya indikasi korupsi ini, Kejari Jakpus langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 Maret 2025. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, telah memerintahkan sejumlah jaksa untuk mendalami kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian pemenangan proyek dengan menghilangkan syarat tertentu agar perusahaan tertentu terus menang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Jumat (14/3).

Hingga kini, pihak Komdigi belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, dengan skala kerugian yang ditimbulkan serta dampak yang merugikan publik, pertanyaannya kini adalah: siapa saja yang akan dijerat dalam skandal besar ini?

Baca Juga:  Bongkar Korupsi PJUTS Rp109 Miliar, 2 Eks Pejabat ESDM Ikut Terseret

Kasus ini bukan hanya tentang uang negara yang raib, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital nasional. Jika benar terjadi korupsi di proyek sebesar ini, maka wajar jika publik khawatir akan keamanan data pribadi mereka.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah skandal ini diusut tuntas? Atau justru akan berakhir seperti banyak kasus serupa yang menguap begitu saja? Kita tunggu kelanjutannya! (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait