Prabowo menyebutkan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang. Mereka terdiri dari ASN Pemerintah Pusat, prajurit TNI/Polri, hakim, serta ASN daerah yang pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi: Gaji pokok, Tunjangan melekat, 100 persen tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi ASN daerah, pembayaran akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN Pemerintah Pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Untuk para pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN dan pensiunan dalam menyambut hari raya serta kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan pegawai negeri dan keluarganya. (one)













